foto: tngunungmerapi.org Taman Nasional Gunung Merapi adalah sebuah taman nasional (sering disingkat TN) yang terletak di Jawa bagian tenga...
foto: tngunungmerapi.org
Taman Nasional Gunung Merapi adalah sebuah taman nasional (sering disingkat TN) yang terletak di Jawa bagian tengah. Secara administrasi kepemerintahan, wilayah taman nasional ini masuk ke dalam wilayah dua propinsi, yakni Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Posisi geografis kawasan TN Gunung Merapi adalah di antara koordinat 07°22'33" - 07°52'30" LS dan 110°15'00" - 110°37'30" BT. Sedangkan luas totalnya sekitar 6.410 ha, dengan 5.126,01 ha di wilayah Jawa Tengah dan 1.283,99 ha di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kawasan TN G Merapi tersebut termasuk wilayah kabupaten-kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten di Jawa Tengah, serta Sleman di Yogyakarta.
Sejarah Kawasan
Kawasan hutan Gunung Merapi merupakan kawasan hutan Negara, bernilai penting dan strategis karena berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang bermanfaat bagi wilayah sekitarnya dan merupakan tipe hutan tropis dengan kondisi gunung api yang sangat aktif.
Kawasan hutan ini sebelumnya merupakan kawasan yang seluruhnya berfungsi sebagai hutan lindung, kecuali seluas 198,5 Ha yang terletak di Kabupaten Sleman telah ditunjuk sebagai Cagar Alam Plawangan Turgo dan seluas 131 Ha sebagai Hutan Taman Wisata Alam yang ditetapkan berdasarkan SK Mentan No.155/Kpts/Um/8/1975. Kawasan Hutan Lindung yang berada dalam wilayah administratif daerah Propinsi DIY mencakup 1.461 Ha.
Penunjukan Kawasan Hutan Gunung Merapi sebagai Taman Nasional Gunung Merapi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 134/Menhut-II/2004 tentang perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merapi seluas ± 6.410 ha, yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten Provinsi Jawa Tengah;serta Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.456/Menhut-VII/2004 tentang Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu.
- Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.74/IV/Set-1/2005 tentang Rencana Stratejik Direktorat Jenderal PHKA Tahun 2005-2009
COMMENTS